Correct Article 10
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Current Text
Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.
Your Correction
