Correct Article 9
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai anggota.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction
