Correct Article 6
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
dan
e. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota.
(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
Your Correction
