Correct Article 3
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.
Your Correction
