Correct Article 4
PERPRES Nomor 111 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES
Current Text
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan terhitung sejak diangkat/ dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
