Correct Article 4A
PERPRES Nomor 111 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Menteri Keuangan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
