Correct Article 3
PERPRES Nomor 111 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun
2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 313) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
