Correct Article I
PERPRES Nomor 111 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 313) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
