Correct Article 43A
PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Jaminan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
25. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
Your Correction
