Correct Article 43
PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab dalam:
a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
b. pertimbangan klinis (clinical advisory);
c. penghitungan standar tarif; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan.
(2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Dewan Jaminan Sosial Nasional sesuai kewenangan masing-masing.
24. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
