Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. administrasi pelayanan; 2. pelayanan promotif dan preventif; 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; 7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 8. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. administrasi pelayanan; 2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; 3. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; 4. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; 6. rehabilitasi medis; 7. pelayanan darah; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. pelayanan kedokteran forensik klinik; 9. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan; 10. perawatan inap non intensif; dan 11. perawatan inap di ruang intensif. c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal pelayanan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah ditanggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin. (3) Dalam hal diperlukan, selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat kesehatan. (4) Jenis dan plafon harga alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. 15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction