Correct Article 17B
PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kesehatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai pengaturan penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan dari pegawai negeri, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan pemerintah daerah diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
12. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
