Correct Article 10
PERPRES Nomor 111 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
