Correct Article I
PERPRES Nomor 111 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 77-2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2A
(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangna yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id
http://www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru."
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan, dan perubahannya apabila ada."
3. Lampiran I mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk penanaman modal diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
4. Lampiran II Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan diubah, sehingga seluruh Lampiran II tersebut berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
