Correct Article 102
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
