Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 100

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 20 1 I tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; b. Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; dan c. Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2O2l tenlang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 2491, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 1Ol Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction