Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 99

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah INDONESIA sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. BAB IX. . . P]TESIDEN
Your Correction