Correct Article 99
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Current Text
Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah INDONESIA sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
BAB IX. . .
P]TESIDEN
Your Correction
