Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 98

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction