Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah. l2l Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Susunan komite pengarah terdiri dari: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilavahan d. Anggota. . . d. Anggota e Ketua Bidang 1. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Perindustrian; 9. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 10. Menteri Perhubungan; I 1. Menteri Pekerjaan Umum; 12. Menteri Perumahan Rakyat; 13. Menteri Pertanian; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; I 5. Menteri Perdagangan; 16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 17. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan 1. yang membidangi substansi NDC, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2. yang membidangi substansi penyelenggaraan instrumen NEK, Menteri Terkait sesuai Sektor dan Sub Sektor masing-masing; 3. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan 4. yang K INDONESIA 4. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan. (5) Keanggotaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam komite pengarah tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. l7l Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja. (8) Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku ketua komite pengarah.
Your Correction