Correct Article 92
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Menteri dan Menteri Terkait menyusun laporan bersama.
(21 Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN melalui komite pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
Your Correction
