Correct Article 90
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK;
b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim;
d. penyelenggaraan instrumen NEK;
e.pelaksanaan...
EhFEITatrN EUK IND
IA
e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan
f. pelaksanaanpembinaan.
l2l Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi;
c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/ kota; dan
d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/atau kegiatannya.
Pasal 9 1 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan;
b. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur;
c. gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan
d. Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
