Correct Article 7
PERPRES Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Current Text
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 21 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, ttd
a Djaman
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan trasi Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya Rp1.380.000,00 2 Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Rp1.100.0O0,00
3. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama Rp540.000,00
Djaman
Your Correction
