Correct Article 4
PERPRES Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
