Correct Article 2
PERPRES Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan.
Your Correction
