Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini; dan b. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasa1 9 Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI9 Nomor L961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction