Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction