Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima; b. pelayanan kesehatan di negara lain; c. evakuasi medis; d. repatriasi atau pemulangat jenazah; dan e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Your Correction