Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil tetap Republik INDONESIA; c. wakil delegasi tetap Republik INDONESIA; d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik; e. deputi wakil tetap Republik INDONESIA; f. kuasa usaha tetap; g. konsul jenderal; dan h. konsul, yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional. (2) Wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Your Correction