Correct Article 3
PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil tetap Republik INDONESIA;
c. wakil delegasi tetap Republik INDONESIA;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik INDONESIA;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul, yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(2) Wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Your Correction
