Correct Article 36
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
