Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction