Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction