Correct Article 27
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
