Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction