Article 1
(1) Mengesahkan ASEAIV Agremeent on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2Ol4 di Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Agremeent on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.