Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas: a. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada PRESIDEN dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan. (3) Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan. (4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan. (5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan. (6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction