Correct Article 16
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b. melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana MENETAPKAN kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji.
(3) Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Your Correction
