Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program; b. kegiatan; c. anggaran; dan d. target kinerja.
Your Correction