Correct Article 12
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
(1) Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan tujuan;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.
Your Correction
