Correct Article 11
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a didasarkan pada:
a. kemampuan Keuangan Haji;
b. perkembangan ekonomi; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
(3) Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan/atau kementerian/lembaga non kementerian terkait.
(4) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan Keuangan Haji
Your Correction
