Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas: a. merumuskan kebijakan; b. menyiapkan rencana strategis; dan c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji.
Your Correction