Correct Article 33
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
Your Correction
