Correct Article 32
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi BPKH; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
d. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau
f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Your Correction
