Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. (2) Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction