Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan Panitia Seleksi; b. pengumuman penerimaan pendaftaran; c. pendaftaran dan seleksi; dan d. pengumuman hasil seleksi.
Your Correction