Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BPKH terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai dengan perjanjian kerja. (2) Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction