Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta MENETAPKAN penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction