Correct Article 20
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam MENETAPKAN struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana
dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan atau investasi, keuangan (treasury), operasional, manajemen risiko, hukum, dan personalia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan BPKH.
Your Correction
