Correct Article 19
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
