Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji; c. MENETAPKAN struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta MENETAPKAN penghasilan Pegawai BPKH; e. mengusulkan kepada melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan f. MENETAPKAN ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Your Correction