Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk. b. rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis berakhir.
Your Correction