Correct Article 35
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
